Bandung

Zulfikar Pemeran Bos Jamal “Preman Pensiun” Ketangkap Gunakan Narkoba Bersama Dua Oknum Polisi

Zulfikar Pemeran Bos Jamal “Preman Pensiun” Ketangkap Gunakan Narkoba Bersama Dua Oknum Polisi
Zulfikar Alias Ikang Sulung Pemeran Jamal "Preman Pensiun" Bersama Barang Bukti Saat Diamankan Polisi. Foto : horlas/tiraipesisir.com

BANDUNG,TIRAIPESISIR.COM-Zulfikar alias Ikang Sulung, aktor pemeran Bos Jamal “Koboi Bandung” dalam film Preman Pensiun ditangkap polisi akibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Tidak sendiri,ia dimankan bersama dua oknum polisi.

Dari informasi yang diperoleh tiraipesisir.com, Jamal ditangkap jajaran Satres Narkoba Polrestabes Bandung, Jawa Barat, di sebuah apartemen di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bandung, Sabtu (20/7/2019) sekitar pukul 01.15 Wib. Ia diamankan usai mengkonsumsi sabu bersama tiga oknum polisi dan seorang rekannya.


Zulfikar mengaku, bahwa sebelum tertangkap telah mengkonsumsi sabu bersama Brigadir BS, anggota Polres Sumedang, Aipda R, anggota Brimob Cikole, A, anggota Polres Sukabumi, dan Iwan (sipil),” kata Kasat Res Narkoba Polrestabes Bandung dalam keterangannya.

Baca Juga :  Hitung Cepat Prediksi Kenaikan Suara Jokowi di Jawa Barat

Saat penangkapan Jamal, polisi juga mengamankan barang bukti 1 buah alat hisap bong berikut cangklong, dan korek api gas atau mancis terpasang sumbu. Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan secara terpisah mengamankan dua oknum polisi yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.

Dua oknum polisi, itu masing-masing Brigadir B, diamankan di rumahnya di Rancaekek, Kabupaten Bandung, Sabtu (20/7/2019) sekitar pukul 04.00 Wib.


“Hasil interogasi bahwa sekitar dua hari yang lalu, BS pernah membeli sabu kepada Aiptu YB,” terang Kasat lagi.

Baca Juga :  20 Ribu Relawan Se-Jabar Akan Deklarasi Dukung Jokowi-Ma'ruf Amin Di Kota Bandung

Selang 45 menit kemudian, dari hasil pengembangan itu, polisi mengamankan Aiptu YB di rumahnya, di Cibiru, Kota Bandung. Padanya diperoleh 5 paket sabu dengan berat 44,06 gram dan 1 pak plastik klip kecil, serta 1 buah timbangan digital.

Aiptu YB mengaku, mendapat sabu dari R dari LP Purwakarta, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Horlas/A08/08)
Sumber : Humas Polrestabes Bandung


author

Redaksi

http://www.tiraipesisir.com

Independent & Demokratis

Follow Me: