MERANTI,TIRAIPESISIR.COM-Tingkatkan kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan.
Kodim 0303/Bengkalis melalui Babinsa Koramil 02/Tebing Tinggi melaksanakan gabungan operasi yustisi penegakkan hukum, dengan memberikan imbauan dan pendisiplinan masyarakat produktif aman Covid-19.
Sertu Suprayitno yang di dampingi Serda Derwono S mengatakan kegiatan ini bersama 2 orang personil Polres Kepulauan Meranti, 3 orang petugas Dishub dan 5 orang anggota Satpol-PP, untuk bertujuan mencegah penularan Corona Virus Disease (Covid-19). Minggu (10/1/2021).
“Senantiasa memakai masker bila beraktivitas di luar rumah, menjaga jarak sosial dan selalu menjaga kebersihan merupakan cara yang efektif dalam melawan pandemi Covid-19 ini,” ujarnya.
Lanjutnya lagi, operasi gabungan ini tersebut disertai dengan pemberian himbauan atau sosialisasi dan memberikan tindakan disiplin dan sanksi kepada masyarakat yang terjaring dalam operasi karena tidak mematuhi aturan protokol kesehatan.
“Giat tersebut dipusatkan ditempat-tempat yang identik dengan keramaian, seperti dipersimpangan Jalan Merdeka Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti,” ujarnya lagi.
Serda Derwono S menambahkan dengan adanya Peraturan Gubernur Riau Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendali Corona Virus Disase (Covid 19).
“Mudah-mudahan masyarakat kepulauan Meranti dapat memahami dan mengerti akan pentingnya menggunakan masker dan selalu menjaga jarak sosial, serta dapat menjalankan pola hidup baru sesuai prosedur protokol kesehatan,” ucapnya.(A03/AH.01)
Editor : Agus Salim HsSumber : TPC