MERANTI,TIRAIPESISIR.COM-Tingkatkan disiplin masyarakat dalam menjalankan pola hidup baru, sesuai Peraturan Gubernur Riau Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan. Senin (11/1/2021).
Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Virus Corona Disease (Covid-19), Kodim 0303/Bengkalis melalui Babinsa Koramil 02/Tebing Tinggi melaksanakan kegiatan gabungan dalam rangka Operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan, di simpang Jalan Merdeka, Selatpanjang.
Serma Syafi’i mengatakan giat ini dilaksanakan untuk menekankan memberikan imbauan dan sosialisasi, Penling dan mengenakan tindakan disiplin kepada masyarakat yang didapati melanggar hukum protokol kesehatan.
“Selain memberikan imbauan, kita juga memberikan sanksi dan tindakan kepada masyarakat yang tidak mematuhi aturan hukum protokol kesehatan,” ujarnya.
Lanjutnya lagi, adapun sanksi yang diberikan berupa teguran lisan dan tertulis, serta bagi masyarakat yang kedapatan lebih dari 1 kali melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi sosial, yaitu menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu Garuda Pancasila, menyebutkan bunyi Pancasila, bahkan hingga dikenakan sanksi push up.
“Dalam kegiatan yang dilaksanakan. Berjalan tertib, lancar dan aman, serta masyarakat dapat memahami dan mengerti akan pentingnya memakai masker guna memutus mata rantai,” tutupnya.
Serda Zulkarnain menambahkan sebelum operasi dilakukan terutama dilaksanakan apel dan pengecekan pasukan dalam rangka kegiatan Patroli guna memberikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Memberikan sanksi berupa tindakan sosial kepada para pelanggar yang tidak memakai masker serta teguran tertulis. Pelanggaran 11 Orang, membaca Surat Al-Fatiha 5 orang, mengucapkan Pancasila 4 orang dan Pust-Up 1 orang,” pungkasnya.
“Teguran lisan 12 orang, teguran tertulis 10 orang, disiplin dan Kerja sosial 3 orang,” pungkasnya lagi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Babinsa Koramil 02 Tebing Tinggi Serma Syafii, Serda Zulkarnain, Anggota Polres Meranti 2 orang, Dinas Perhubungan 3 orang, Satpol-PP 5 orang.(A03/AH.01)
Editor : Agus Salim HsSumber : TPC