MERANTI,TIRAIPESISIR.COM-Upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan protokol kesehatan dengan menerapkan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
Kodim 0303/Bengkalis melalui Babinsa Koramil 02/Tebing Tinggi melaksanakan operasi Yustisi guna memberi himbauan dan pendisiplinan masyarakat Produktif Aman Covid-19. Sabtu (9/1/2021).
Serda Pardin Paramay mengatakan sesuai Peraturan Gubernur Riau Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19).
“Giat ini sebagai upaya membantu pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap penegakkan hukum protokol kesehatan, guna penanggulangan dan mempercepat pemutusan mata rantai covid-19, di Kepulauan Meranti,” pungkasnya
Tambahnya lagi, sehubung masih rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat dalam menjalankan kebiasaan baru sesuai hukum protokol kesehatan, para pelanggar aturan selain diberikan imbauan dan teguran, juga dikenakan sanksi serta tindakan.
“Operasi yang dilaksanakan di Jalan Merdeka Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi, terjaring sebanyak 11 orang, secara perorangan, dan 5 orang dari mereka dikenakan sanksi membaca Surat Al-Fatihah, 4 orang mengucapkan Pancasila dan 1 orang diminta melakukan Pus Up,” pungkasnya lagi.
Lanjutnya lagi, sementara itu terguran lisan juga diberikan kepada 12 orang dan 10 orang lainnya teguran tertulis dan 3 orang kerja sosial.
“Semoga masyarakat dapat memahami dan mengerti akan pentingnya memakai masker guna memutus penyebaran Covid-19, dan mendukung program pemerintah Untuk menggunakan masker sesuai dengan protokol kesehatan,” tutupnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Babinsa Koramil 02/Tebing Tinggi Serda Pardin Paramay, Serda Irvan Sulaiman, Anggota Polres Meranti 2 orang, Dinas Perhubungan 3 orang dan Satpol-PP 5 orang.(A03/AH.01)
Editor : Agus Salim HsSumber : TPC