Kepulauan Meranti

Tim Yustisi Meranti Kembali Jaring 26 Warga Tak Pakai Masker

Tim Yustisi Meranti Kembali Jaring 26 Warga Tak Pakai Masker

MERANTI,TIRAIPESISIR.COM-Personel gabungan Polres Kepulauan Meranti, Koramil 02 Tebing Tinggi, Sat Pol-PP, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan, menjaring 26 orang warga yang tidak memakai masker dalam Operasi Yustisi yang digelar, Selasa (20/10/2020).

Warga yang melanggar protokol kesehatan tersebut dijatuhi sanksi sosial berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya, mengucapkan Pancasila, hingga kerja bakti.


Setelah menjalani sanksi, mereka diwajibkan membuat surat pernyataan yang intinya tidak akan mengulangi hal serupa dilain waktu, kemudian diberi masker gratis.

Baca Juga :  Komisi ll DPRD Meranti Harapkan Pembangunan Sentra IKM Sagu di Sungai Tohor Selesai Tepat Waktu dan Berkelanjutan

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIk, mengatakan, operasi yustisi rutin dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat terhadap protokol kesehatan guna meminimalisir penyebaran corona virus disease (covid-19) di daerah ini.

“Operasi ini dilaksanakan menindaklanjuti Peraturan Gubernur Riau Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19,” kata AKBP Eko.


Kapolres berharap masyarakat dapat memahami dan mengerti akan pentingnya memakai masker guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  Kejari Kepulauan Meranti Bagikan 2,5 Ton Beras dan Ratusan Paket Sembako

“Mari kita dukung program pemerintah. Salah satunya dengan memakai masker sesuai dengan protokol kesehatan untuk meminimalisir penyebaran Virus Corona di wilayah Kepulauan Meranti,” ujarnya.(B015/09)

Editor : Agus Salim Hs


author

Redaksi

http://www.tiraipesisir.com

Independent & Demokratis

Follow Me: