Kepulauan Meranti

Tidak Berikan Restribusi Ke Daerah,H Herman : Pengusaha Burung Walet Harus Wajib Bayar Pajak

Tidak Berikan Restribusi Ke Daerah,H Herman : Pengusaha Burung Walet Harus Wajib Bayar Pajak

Liputan : Dhs

MERANTI,TiraiPesisir.Com – Kepala Badan Pengelola Pajak Dan Restribusi Daerah Kepulauan Meranti H Herman ST MT sebut selama bertahun tahun keberadaan usaha burung walet tidak memberikan manfaat ke daerah.


“Usaha burung walet memang menjadi taget kita saat ini dikarenakan sudah bertahun tahun keberadaannya tidak menguntungkan daerah,” kata H Herman saat berbincang usai rapat pari purna di Selatpanjang. Senin (11/09/17).

Dengan harga 15 juta perkilo,jelas H Herman. Bangunan burung walet seharusnya membayar pajak untuk restribusi ke daerah.

Baca Juga :  DPC Partai Demokrat Kabupaten Kepulauan Meranti Gelar Seminar Pendidikan Politik

Untuk itu, dalam waktu dekat ia akan membentuk tim dan melakukan monitoring keruko ruko yang berada diwilayah Selatpanjang.


“Kita akan jemput bola,akan kita data satu per satu dan kita jumlahkan keuntungan mereka. Usaha burung walet ini sudah ada perda dan perbubnya jadi pemiliknya harus wajib bayar pajak,” tegas H Herman.***


author

Redaksi

http://www.tiraipesisir.com

Independent & Demokratis

Follow Me: