MERANTI,TIRAIPESISIR.COM-Pemberian himbauan dan sosialisasi kepada Masyarakat yang tidak memakai masker, tentang bahayanya penyebaran Virus Corona Disease Covid-19, di Kepulauan Meranti.
Kodim 0303/Bengkalis melalui Babinsa Koramil 02 /Tebing Tinggi melaksanakan kegiatan gabungan operasi Yustisi atau penerapan Protokol Kesehatan di simpang Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti. Jum’at (22/1/2021).
Danramil 02/Tebing Tinggi Mayor Arm Bismi Tambunan SE melalui Serda Herman S mengatakan dengan adanya Peraturan Gubernur Riau Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendali Corona Virus Disease (Covid-19).
“Sebelum operasi kegiatan dilaksanakan terlebih dahulu dilakukan Apel dan pengecekan pasukan dalam rangka kegiatan Patroli guna memberikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat,” pungkasnya.
Dan lanjutnya lagi, memberikan sanksi berupa tindakan sosial kepada para pelanggar yang tidak memakai masker serta teguran tertulis.
“Mudah-mudahan masyarakat dapat memahami dan mengerti akan pentingnya memakai masker guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya lagi.
“Dengan mendukung Program Pemerintah untuk menggunakan Masker sesuai dengan Protokol Kesehatan dan meminimalisir penyebaran Virus Corona di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti,” tutupnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Babinsa Koramil 02/Tebing Tinggi Serda Herman S, Kopda Apsyah Kardi, Anggota Polres Meranti 2 Orang, Dinas Perhubungan 3 Orang dan Satpol-PP 5 Orang.(A03/AH.01)
Editor : Agus Salim HsSumber : TPC