Tanjung Pinang

Sejumlah Wartawan di Hadang Saat Meliput Rakor BPJN Wilayah IV Jambi-Kepri

Sejumlah Wartawan di Hadang Saat Meliput Rakor BPJN Wilayah IV Jambi-Kepri

TANJUNGPINANG,TIRAIPESISIR.COM-Perlakuan tidak menyenangkan kepada wartawan di Tanjungpinang, provinsi Kepri. kembali terjadi Kali ini menimpa Angga salah seorang wartawan media online terkemuka di Kota Tanjungpinang.

Nalurinya sebagai pewarta, sosial kontrol menuntun Angga datang untuk meliput Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah IV Jambi-Kepri di ruang America Hotel CK Tanjungpinang, Senin (23/11).


Sebagai pewarta umumnya, Angga ingin tau tujuan Rakor yang dilaksanakan Satuan Kerja (Satker) Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu.

Sesampainya di lokasi, Angga yang pada saat itu diketahui bersama salah satu wartawan lainnya langsung dihadang oleh sejumlah panitia pelaksana kegiatan Rakor. Dengan raut muka ketus pihak panitia dengan lantang menanyakan tujuan kedatangan mereka ke lokasi.

Baca Juga :  Hasto Optimis,PDIP Menang Pileg dan Pilpres

Tak cukup sampai disitu, panitia Rakor itu juga meminta surat tugas dan surat hasil rapid test kepada Angga dan satu wartawan lainya yang hendak meliput Rakor tersebut. Katanya, untuk bisa meliput kegiatan Rakor, wartawan wajib memiliki surat tugas dan surat hasil rapid test dari perusahaan media.


“Bisa masuk?,” tanya Angga kepada sejumlah panitia dan petugas rapid test di lokasi.

“Tak bisa,” ucap salah seorang Penitia  lelaki.

“Kok tak bisa, kenpa?,” tanya Angga lagi

“Bapak ada surat tugasnya?,” balas salah seorang panitia perempuan.

“Tak ada,” jawab Angga.

“Oh, tak bisa,” kata panitia perempuan itu kembali.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kepri,Jumaga Nadeak Menyambut Baik Program Sejuta Rumah

“Lho kenapa, ini rapat koordinasi,” kata Angga.

“Rapat Kordinasi Internal,” jawabnya.

Kesal dan heran mendengar ucapan itu Angga dan wartawan lainnya langsung menunjukan ID Card atau kartu tanda pengenal media kepada mereka. Menurut Angga Kartu tanda pengenal media itu cukup mewakili identitas dan tujuan kedatanganya ke Rakor.

“Surat tugas itu ditujukan untuk wartawan magang dan wartawan yang datang dengan tujuan tertentu, contohnya wartawan yang sedang meminta data suatu masalah. Mereka nampaknya kurang paham akan hal itu,” kata Angga.

Sementara untuk surat hasil rapid test sendiri, Angga menilai bisa didapat dari petugas rapid yang disediakan pihak panitia Rakor untuk para tamu undangan.

Baca Juga :  Operasi Mantap Praja Seligi 2020, TNI-POLRI Laksanakan Gabungan Patroli Skala Besar

“Lucu, mereka minta hasil rapid, sementara jelas-jelas mereka menyediakan petugas rapid beserta alatnya untuk tamu di tempat. Untuk apa minta, toh tinggal suruh rapid aja apa susahnya. Kalaupun bayar, kami akan bayar,” ucap Angga kesal.

Angga pun mengaku kecewa dengan sikap yang dilakukan sejumlah panitia dengan alasan itu. Selaku jurnalis peliput, Angga hanya ingin menyimak sebenarnya fakta lapangan Rakor tentang Target Kinerja Tahun Anggaran 2020 yang dilaksanakan itu.

Dengan aksi sepihak tersebut tentunya sangat menyimpang dari UU KIP (Komisi Informasi Publik) apalagi peran wartawan tidak lebih sebagai penyambung informasi kepada khalayak masyarakat.

Editor     : Agus Salim Hs
Sumber : Herman
author

Redaksi

http://www.tiraipesisir.com

Independent & Demokratis

Follow Me: