PEKANBARU, TIRAIPESISIR.COM –– Kendati putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 tertanggal 17 Desember 2018 telah memiliki putusan tetap atau ”inkracht”, namun terpidana kasus pembukaan lahan secara ilegal dan tidak prosedural milik PT Peputra Supra Jaya masih misteri.
”Sepertinya ada yang ditutuptutupi pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan terkait siapa oknum yang dijadikan terpidana dalam putusan yang telah inkracht oleh Mahkamah Agung itu,” kata Tommy Freddy Simanungkalit, SKom, SH kepada wartawan di salah satu kafe di Pekanbaru, Rabu (15/1/2020) sore.
Disebutkan Tommy, dalam kasus kebun ilegal ini, PT Peputra Supra Jaya ini, MA memutuskan perusahaan terbukti membuka lahan perkebunan kepala sawit di kawasan hutan lindung seluas 3.323 hektare yang berada di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
“Kita sama-sama mengetahui putusan terhadap lahan itu sudah inkracht dan harus di eksekusi. Namun sampai saat ini kita belum pernah mendengar adanya tersebut pelaku atau bisa dikatakan terpidana dalam hal pembukaan kebun secara non prosedural milik PT PSJ itu,” tutur Tommy.
Oleh karena itu, dia meminta agar pihak terkait memberikan keterbukaan informasi kepada publik secara penuh. Biar publik tahu siapa sebenarnya terpidana dalam perkara ini. Apakah sudah dilakukan penahanan atau sanksi, sampai saat ini tidak ada yang tau.
”Di sini kita melihat adanya ketidakterbukaan dalam kasus Peputra Supra Jaya ini. Saya sudah mengikuti kasus ini sejak lama, dalam proses persidangan kemarin itu yang tampil atas nama Sudiono,” sambungnya.
Namun belakangan, imbuhnya, ada lagi nama pengusaha wanita Mariana yang disebutsebut memiliki andil dalam kasus ini. Menurut Tommy, Mariana lah yang dia duga sebagai pemodal atau berkontribusi banyak dalam pembukaan kebun tersebut.
”Sementara kebun itu sebenarnya ada di dalam kawasan hutan lindung. Jadi bisa dikatakan, mereka perambah hutan yang sebenarnya hukumannya bisa lebih berat lagi secara pidana,” pungkasnya. * (Denny)