
TAPUNG, TIRAIPESISIR.COM – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tapung, Kampar menangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu.
Tersangka yang berinisial AD (31 tahun) warga Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru ini ditangap di wilayah Desa Sei Putih, Kecamatan Tapung, Rabu (25/12/2019) lalu.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi, Kamis (26/12/2019), menyebutkan pengungkapan kasus ini berawal Rabu lalu sekira pukul 14.00 WIB.
Laporan dari masyarakat yang disampaikan ke pihak Polsek Tapung menyebutkan ada pengedar narkotika yang sering bertransaksi benda haram itu di di wilayah Desa Sei Putih.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Tapung Kompol Sumarno memerintahkan Panit 1 Reskrim Ipda Aulia Rahman beserta Tim Opsnal Polsek untuk melakukan penyelidikan.
Tim pun bergerak ke lokasi lokasi. Setiba di sana tim melihat ada aktivitas yang mencurigakan di sebuah rumah. Didampingi Ketua RT setempat, tim lalu melakukan penggerebekan.
Dari hasil penggeledahan badan tersangka dan rumahnya ditemukan 4 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening yang disembunyikan di bawah pohon sawit samping rumahnya.
Berang bukti tersebut paket narkotika jenis shabu berbagai ukuran dengan berat sekitar 12 gram, 3 unit handphone, sebuah dompet kulit warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. * (Denny)