Meranti,TiraiPesisir.com – Selasa(14/11/17) sekitar pukul 17.30 Wib,Polsek Rangsang Barat mengamankan tersangka pemilik narkoba jenis sabu.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek melalui Kapolsek Rangsang Barat IPTU Sahrudin Pangaribuan kepada wartawan menjelaskan pihaknya bersama Kanit Reskrim Polsek Rangsang Barat IPDA Jimmy Andre SH,MH beserta 4 orang anggota melakukan penangkapan terhadap satu orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika jenis shabu.
Adapun tersangka tindak pidana narkotika yang berhasil diamankan atas nama Sukur(25thn) Bin Muhammad yang beralamat di jalab Ismail RT. 01 Desa Melai Kecamatan. Rangsang Barat Kabupaten. Kepulauan. Meranti.
Kronologis penangkapanya sebagai berikut,
Pada hari selasa tanggal 14 November 2017 sekira pukul 17.30 wib,Anggota Polsek Rangsang barat mendapat informasi dari masyarakat,Bahwa akan ada transaksi dan peredaran Narkoba di jalan Dugang Mesjid Majik Desa. Mekar Baru Kecamatan. Rangsang Barat.
Mendapat informasi tersebut anggota polsek yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Rangsag Barat IPTU S Pangaribuan serta Kanit Reskrim IPDA Jimmy Andre SH. MH dan personil gabungan Resintel Polsek Rangsang Barat langsung mendatangi TKP.
Selanjutnya, mengamankan serta melakukan penggeledahan terhadap tersangka yang disaksikan oleh Ketua RT setempat yaitu Asri terhadap tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Rangsang Barat.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebagai berikut,6 (enam) paket kecil diduga Narkotika jenis shabu dan Uang tunai Rp.300.000,1 (unit) unit handphone Nokia warna hitam. 1 (unit) unit handphone Asus warna hitam.1 (unit) Sepeda Motor merk Honda CBR 150 warna hitam tanpa Nopol.
Humas Polres Kepulauan Meranti