Meranti,TiraiPesisir.com – Polsek Merbau berhasil mengamankan sebanyak 4 (empat) orang terduga melakukan tindak pidana pencurian kabel milik PT EMP Malacca Strait.

Tersangka
Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/14/XI/2017/RES MERANTI/SEK MERBAU. Tindak Pidana yang dilaporkan: Pencurian (Melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke – 4. KUHP)
Adapun keempat terlapor yakni, Jm(38) warga Jalan Lintas Mekar Sari, Desa Mekar Sari, Kecamatan Merbau, DS(26) warga Jalan Kurau, Desa Bagan Melibur, Kecamatan Merbau, Is(39) warga Jalan Lintas, Bagan Melibur, Desa Mekar Sari, Kecamatan Merbau, MH(17) warga Desa Mengkirau, Kecamatan Tasik Putripuyu.
Kejadian bermula pada Minggu (26/11/2017) sekitar pukul 17.45 WIB, Security sedang patroli di area MJS 55 Desa Bagan Melibur dan melihat seseorang berinisial Jm (terlapor) membuang potongan kabel dengan panjang sekira 1 (satu) Meter ke semak-semak.
Security itu menghampiri terduga pelaku dan menanyakan kepadanya “Dari mana?” lalu dia melarikan diri, selanjutnya security mengecek kabel yang di buang oleh terlapor, setelah itu security membuat lapiran.
Atas kejadian tersebut PT. EMP Malacca Strait mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- dan pelapor melaporkan kepada pihak yang berwajib Polsek Merbau untuk melakukan peroses lebih lanjut.
Mendapat informasi tersebut, sekitar pukull 19.00 WIB, Kapolsek Merbau Iptu Roemin Putra beserta 5 orang personil melakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka di 2 TKP berbeda. Atas pengakuan tersangka Jm dan DS, diamankan tersangka baru yakni Is dengan TKP berbeda.
Adapun barang bukti yang diamankan :
1. Satu buah gergaji besi
2. Dua buah kunci inggris
3. Kabel Tembaga 1,5 m
4. Satu unit motor supra warna hitam.
5. Satu unit motor Jupiter MX warna merah hitam.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH, melalui Kapolsek Merbau Iptu Roemin Putra, Selasa (28/11/2017) membenarkan ada penangkapan tersebut.
“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Merbau guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.***
Editor : Dhs