ROHIL (TPC) – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil Rabu (1/2) kemarin menyerahkan tanggung jawab terhadap tersangka NS kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tersangka NS diserahkan langsung oleh penyidik Pidsus yang tak lain adalah Kasi Pidsus Kejari Rohil Herdianto SH MH, sekaligus bersama barang bukti setelah sebelumnya berkas perkara dinyatakan lengkap.
NS yang merupakan tersangka kasus korupsi pembangunan Pelabuhan Laut Bagansiapiapi ini diserahkan kepada JPU Jupri Wandy Banjarnahor SH pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) bertempat di Rutan Kelas II B Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Adapun salah satu barang bukti yang diserahkan yaitu uang sejumlah Rp.500.000.000,- yang mana uang tersebut sebelumnya dititipkan perwakilan keluarga tersangka kepada penyidik yang akan diperhitungkan untuk pengembalian kerugian keuangan negara.
Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH melalui Kasi Intel Kejari Rohil Yogi Hendra Marbun SH MH menyebutkan, setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Bahwa sebelumnya berkas perkara TRP selaku PPK dalam kegiatan Pembangunan Fasilitas Pembangunan Pelabuhan Bagansiapi-Api telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan dan dalam putusan tersebut TRP selaku PPK melakukan korupsi secara bersama-sama dengan tersangka NS.
Dari hasil putusan tersebut Tersangka NS sebelumnya telah dipanggil secara sah dan patut sebanyak tiga kali untuk diperiksa, namun yang tidak memenuhi atau mangkir dari panggilan tersebut dan akhirnya dilakukan penjemputan paksa terhadap Tersangka NS di Jakarta.
“Akibat perbuatan yang dilakukan TRP dan NS ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1.483.335.260,- berdasarkan Laporan Akuntan Independen atas Audit Prosedur yang disepakati dan dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik,” ungkapnya.
Dimana perbuatan tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.***