MERANTI,TIRAIPESISIR.COM-Dalam rangka Operasi Yustisi, Kodim 0303/Bengkalis melalui Koramil 02 /Tebing Tinggi, melaksanakan kegiatan Penerapan Protokol Kesehatan dan Penegakkan Hukum, guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19, di persimpangan Jalan Pasar dan tempat-tempat keramaian lainnya, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten kepulauan Meranti, Jum’at (9/10/2020).
Danramil Mayor Arm Bismi Tambunan SE melalui Babinsa Serda M. Amri menyampaikan, selalu memakai masker bila keluar rumah, cuci tangan bila dari luar rumah dan Selalu Menerapkan Protokol Kesehatan masyarakat Produktif aman Covid-19.
“Bagi masyarakat yang tidak mematuhinya, dan terjaring dalam operasi ini akan dikenakan sanksi berupa disiplin/Kerja sosial, antar lain membersihkan Jalan, menyanyikan Lagu Pancasila, menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan mengucapkan 5 Pancasila,” ujarnya.
“Operasi penegakan hukum protokol kesehatan yang dilaksanakan tersebut bertujuan mempercepat pemutusan mata rantai covid-19, yang hingga saat ini masih terus bertambah kasusnya, untuk itu agar upaya penekanan ini dapat berjalan dengan baik,” sambungnya
“kita mengharapkan partisipasi dari semua elemen masyarakat untuk mematuhi pola hidup baru sesuai prosedur protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” tambahnya lagi
“Agar penegakkan hukum protokol kesehatan ini dapat dipahami dan dipatuhi oleh masyarakat, selain memberikan imbauan tentang penerapan pendisiplinan kepada masyarakat, setiap pelanggar akan dikenakan sanksi sosial sebagai bentuk efek jera, agar tetap mematuhi peraturan pemerintah sesuai prosedur protokol.” Tutupnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Babinsa Koramil 02 Tebing Tinggi Serda M. Amri, Serda Muslim, Anggota Polres Meranti 5 Orang, Satpol-PP 15 Orang dan Dishub Kepulauan Meranti 2 Orang.(B015/09)
Editor : Agus Salim Hs