MERANTI,TIRAIPESISIR.COM-Penerapan Protokol Kesehatan dan Penegakkan Hukum guna mencegah penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Kodim 0303/Bengkalis melalui Babinsa Koramil 02/Tebing Tinggi melaksanakan gabungan Operasi Yustisi di Simpang Jalan Merdeka Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten kepulauan Meranti. Selasa (12/1/2021).
Sertu Harianja mengatakan sebelum melakukan operasi yustisi, kami melaksanakan apel dan pengecekan pasukan dalam rangka kegiatan Patroli guna memberikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Dengan adanya Peraturan Gubernur Riau Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendali Corona Virus Disease Covid-19 di wilayah Kepulauan Meranti,” ujarnya.
Tambahnya lagi, memberikan tindakan disiplin kepada masyarakat yang tidak memakai masker, dan sanksi berupa tindakan sosial kepada para pelanggar yang tidak memakai masker serta teguran.
“Semoga dengan adanya operasi gabungan ini masyarakat dapat memahami dan mengerti akan pentingnya memakai masker guna memutus mata rantai,” ujarnya lagi.
“Mari kita dukung Program Pemerintah untuk menggunakan masker sesuai dengan Protokol Kesehatan untuk meminimalisir penyebaran Corona Virus Disease Covid-19 di wilayah Kepulauan Meranti,” tutupnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Babinsa Koramil 02 Tebing Tinggi Sertu A. Harianja, Serda Amsyaya, Anggota Polres Kep.Meranti 2 Orang, Dinas Perhubungan 3 Orang dan Satpol-PP 5 Orang.(A03/AH.01)
Editor : Agus Salim HsSumber : TPC