MERANTI,TIRAIPESISIR.COM-Dalam upaya penegakan hukum protokol kesehatan dan meningkatkan efektifitas pencegahan serta pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19).
Kodim 0303/Bengkalis melalui Babinsa Koramil 02/Tebing Tinggi bersama aparat gabungan terus berikan imbauan dan pendisiplinan dibeberapa titik yang dianggap identik dengan keramaian.
Danramil 02/Tebing Tinggi Mayor Arm Bismi Tambunan SE melalui Sertu Subar mengatakan giat yang digelar dalam operasi yustisi gabungan dipusatkan di simpang empat Pasar Sandang Pangan dan Jalan Imam Bonjol Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Himbauan dan pendisiplinan kepada masyarakat agar dalam menjalankan aktivitas keseharian tetap disesuaikan dengan prosedur protokol kesehatan,” ucapnya. Kamis (24/12/2020).
“Secara sosial, kita pasti akan mengalami sesuatu bentuk new normal, karna kita senantiasa berinteraksi dengan banyak orang, atau kita akan beradaptasi dalam aktifitas maupun bekerja,” ucapnya lagi.
Tambahnya lagi, hal ini tentunya tingkat kontak fisik dengan orang lain tidak dapat dipungkiri, untuk itu pemahaman tentang pentingnya menerapkan pola hidup sesuai protokol kesehatan perlu lebih ditingkatkan.
“Pada giat operasi yustisi gabungan ini terjaring sebanyak 15 orang masyarakat yang tidak mematuhi aturan penegakkan hukum protokol kesehatan, dan mereka dikenakan sanksi serta tindakan, yaitu 6 orang dari mereka mendapat teguran lisan, 10 orang diberikan teguran tertulis dan 2 orang lagi dikenakan sanksi disiplin berupa kerja sosial,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Babinsa Koramil 02 Tebing Tinggi Sertu Subar, Serda Amsyaya, Anggota Polri 2 orang, Satpol-PP 5 orang, Dishub 2 orang.(A03/AH.01)
Editor : Agus Salim HsSumber : TPC