Penulis : Horlas
CILEDUG,TIRAIPESISIR.COM-Pada hari ini, Rabu 24/07/2019, di daerah pasar lembang kel.sudimara barat ciledug dari pihak pengadilan negeri Tangerang untuk membacakan vonis exsekusi rumah dari bapak Hendro Basuki yang berjalan sangat alot.
Dari tim kuasa hukum bapak Hendro basuki,bapak Lubis mengatakan bahwa sama sekali bapak Hendro Basuki sudah almarhum 7 tahun yang silam dan almarhum tidak pernah menikah dan juga Tidak memiliki anak.
Pihak kuasa hukum dan pihak pengadilan negeri Tangerang saling adu argumen tapi pihak pengadilan negeri Tangerang hanya menjalankan tugas untuk membacakan exsekusi rumah tersebut,dalam exsekusi rumah tersebut di amankan oleh pihak polres Tangerang,Polsek Ciledug,Koramil Ciledug,satpol PP.
Awak media tiraipesisir.com mewawancarai kuasa hukum aliwaris bapak Lubis SH bahwa mengatakan bahwa beliau sudah melaporkan ke pengadilan 1 Minggu yg lalu bahwa surat putusan pengadilan negeri Tangerang tidak sah/cacat hukum,tapi pengadilan negeri Tangerang mengatakan bahwa dia hanya menjalankan tugas dan proses secara hukum dan kuasa hukum aliwaris mengatakan bahwa ada tersangka yg memalsukan surat-surat Ali waris yang sampai sekarang sudah DPO.pungkasnya.***