ROHIL (TPC) – Entah setan apa yang telah merasuki seorang anak kandung berinisial AN (25) warga Desa Pangkalan Libut tega membabi buta menganiaya orang tuanya sendiri. Bahkan pelaku dengan tidak memiliki rasa kasihan telah menginjak-injak tubuh korban sampai tiga kali. Untung dalam beberapa jam kemudian, pelaku langsung diamankan oleh team opsnal Polsek Pinggir, Sabtu (4/2).
Kronologis kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini berawal dari pelaku ingin meminta uang kepada ibunya sambil marah-marah untuk membeli tuak. Namun tidak diberikan oleh korban karena korban belum mempunyai uang. Mendengar ucapan tersebut, pelaku emosi lalu melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan tangan sebanyak 1 kali yang mengenai mata bagian sebelah kiri dan hidung. Sehingga korban terjatuh ke tanah dan pada saat itu pelaku bukan malah menolong untuk membangkitkan korban, melainkan malah menginjak badan korban pada bagian punggung sebanyak 3 kali.
Melihat korban di aniaya, anak korban yang berada di dalam rumah pun berteriak minta tolong sehingga datang anak korban yang lainnya mendengar teriakan tersebut. Pada akhirnya, pelaku berhenti melakukan perbuatannya dan pergi meninggalkan korban. Akibat dari kekerasan tersebut korban mengalami luka di bagian hidung mengeluarkan darah, lebam pada bagian mata sebelah kiri dan pandangan mata terganggu / tidak jelas dan sakit pada bagian punggung korban.
Takut terulang kembali, korban didampingi keluarganya langsung membuat laporan ke Polsek Pinggir tentang kejadian tersebut. Setelah mendapat laporan, Kapolsek Pinggir, Kompol Ade Zaldi langsung memanggil Panit I Reskrim, Ipda Harpen Surya Darma agar segera melakukan penyelidikan/ penyidikan terhadap laporan yang telah diterima piket reskrim.
Kemudian, team langsung turun ke lapangan untuk melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan di dapat bahwa ada 2 alat bukti yang cukup sehingga pelaku pada saat itu langsung di tangkap. Saat diintrogasi, pelaku telah mengakuinya perbuatannya.
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo melalui Kapolsek Pinggir, AKP Ade Zaldi didampingi Panit I Reskrim, Ipda Harpen kepada wartawan, Ahad (5/1) telah membenarkan adanya kejadian tersebut. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Pinggir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sesuai dengan UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, ungkap Kapolsek.***