KUANSING (TPC) – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kuansing mengamankan pria berinisial MH (28) lantaran diduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Tersangka MH diduga pelaku curanmor di Kontrakan Azura Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Sabtu (18/11) sekira pukul 21.30 WIB.
“Satu orang pelaku curanmor berinisial MH berhasil kita tangkap,” kata Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho akhir pekan lalu.
Ia mengatakan kejadian curanmor terjadi Jumat (17/11) sekira pukul 16.30 WIB. Awalnya, terduga pelaku MH (28) meminjam motor milik korban AF (19) di di kontrakan Azzura Sungai Jering.
“Korban meminjamkan motor itu kepada pelaku. Pelaku pun pergi bersama temannya dengan motor korban,” katanya.
Kemudian sekitar pukul 17.30 WIB, pelaku MH (28) kembali ke kontrakan Azzura untuk mengembalikan sepeda motor korban. Sekira dua jam kemudian sekitar pukul 19.15 WIB, korban AF (19) berniat ingin mengambil helm karena hujan.
“Korban terkejut melihat motor miliknya sudah tidak ada lagi. Setelah kejadian itu, korban langsung mendatangi ruangan SPKT Polres Kuansing,” jelas AKP Linter.
Menindaklanjuti laporan tersebut katanya, Sabtu (18/11) sekira pukul 21.30 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim mendapat informasi bahwa sepeda motor milik korban akan dijual.
“Kita selidiki ke lapangan dan mendapati motor milik korban AF (19),” katanya.
Setelah dilakukan pengembangan lanjutnya, didapati informasi bahwa motor tersebut dijual terduga pelaku MH (28). Tim Opsnal Sat Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku MH (28) di Wisma Elvano di Desa Beringin Taluk.
“Terduga pelaku kita amankan di salah satu wisma di Desa Beringin Taluk,” katanya.
Setelah diamankan tutur Linter, terduga Pelaku mengakui perbuatannya dan dibawa ke Mapolres Kunsing guna proses lebih lanjut. Selain mengamankan tersangka, ia juga menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna hitam, dan satu buah kunci sepeda motor duplikat.
“Tersangka akan dikenakan Pasal 363 UU nomor 1 tahun 1946 Tentang KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan,” tutup AKP Linterm. (A04/AH)
Editor : Dhamean HasibuanSumber : Ucil