Penulis : Dhs
Meranti,TiraiPesisir.com – Panit II Satnarkoba Polda Riau beserta 5 personilnya,amankan Narkotika Jenis Shabu dengan total berat kotor 11,47 gram dan 7 butir pil ekstasi merek HP.
Barang Bukti tersebut ditemukan dikawasan rumah terlapor yakni KZ (laki-laki) jalan rintis, Gg ABC Kelurahan Selatpanjang Timur,Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, sekitar pukul 22.00 Wib. Jum’at (10/11/17).
Mendapat informasi bahwa dikediaman terlapor KZ, diduga menyimpan beberapa barang haram (Narkoba). Menindak lanjuti itu,Tim Narkoba Polda Riau didampingi Sat Res Narkoba Polres Meranti melakukan penggeledahan.
Namun,dalam penggeledahan tersebut terlapor KZ berhasil melarikan diri dan rekannya berinisial LN (laki-laki) diamankan karena diduga teman dekatnya terlapor.
“Saat kita geledah dikediamannya,terlapor berhasil kabur lewat jendela,dan barang bukti dilemparnya dengan jarak lebih kurang 5 meter diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 8,12 gram,dan beberapa pelastik kecil diduga untuk membungkus shabu. Kemudian didalam dompet hitam ditemukan ekstasi warna hijau merek HP lalu sekitar 5 meter dari rumahnya kembali ditemukan 17 paket kecil diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,36 gram,” terang mantan Kasat Res Narkoba Polres Meranti AKP Ali Azhar S,Sos. Di kediaman KZ,jum’at (10/11/17).
Dijelaskan AKP Ali Azhar,temannya terlapor tidak memegang BB kemungkinan akan dilepas,saat ini KZ telah dijadikan DPO.
“Temannya akan kita lepaskan,hanya saja terlapor kita jadikan DPO,tidak menutup kemungkinan kalau terlapor ditemukan akan diganjal hukuman seberat-beratnya karena barang yang kita temukan disekitaran rumahnya bisa dikatakan banyak,” pungkasnya.***