MERANTI,TIRAIPESISIR.COM-Guna menegakkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease Covid-19.
Kodim 0303/Bengkalis melalui Babinsa Koramil 02/Tebing Tinggi bersama Tim gabungan melaksanakan Operasi Yustisi dengan memberi imbauan dan pendisiplinan kepada masyarakat produktif aman dalam rangka mencegah serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Kabupaten Kepulauan Meranti, Rabu (10/11/2021).
Danramil 02/Tebing Tinggi Mayor Inf Suratno melalui Serda D. Sihotang mengatakan, kegiatan ini lebih menekankan pada pemberian imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menerapkan kebiasaan baru sesuai prosedur protokol kesehatan.
“Dalam Operasi Yustisi gabungan pemberian himbauan dan sosialisasi atau tindakan disiplin kepada masyarakat yang kedapatan melanggar aturan hukum protokol kesehatan, yaitu berupa terguran lisan, tertulis bahkan sampai pada mengenakan sanksi sosial,” ujarnya.
“Dalam operasi itu, mereka dikenakan sanksi membaca Surat Al-Fatihah, mengucapkan Pancasila, dan melakukan Push Up,” ujarnya lagi.
“Selain itu, yang ikut terjaring diberikan teguran lisan, teguran tertulis, dan dikenakan tindakan disiplin berupa kerja bakti,” tutupnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Babinsa Koramil 02/Tebing Tinggi Serda D. Sihotang, Serma Syafi’i, Anggota Polri Meranti 2 orang, dan Satpol-PP 4 orang.(A03/AH.01)
Editor : Agus Salim HsSumber : TPC