MERANTI (TPC) – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia kembali turun ke Kabupaten Kepulauan Meranti. Mereka mendalami penerimaan dugaan korupsi Eks Bupati H Muhammad Adil Rp26,1 Miliar.
Pantauan dilapangan, Senin pagi (10/4/23). Tim penyidik lembaga anti rasuah itu melakukan penggeledahan ulang ke ruangan kantor Sekretariat daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Selain ruangan kantor Setdakab, mereka juga menggeledah perkantoran SKPD seperti ruangan kerja Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ), rumah dinas Plt Kepala BPKAD Fitria Nengsih dan terakhir ruang kantor PUPR.
Saat penggeledahan berlangsung, penyidik KPK tampak membawa lembaran berkas (dari kantor BPBJ).
“Pak, mohon beri keterangan sedikit pak,” kata beberapa awak media kepada tim penyidik.
Hingga saat ini, belum diketahui apa hasil dari penggeledahan tersebut.***