
ROHUL (TPC) – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Jumat (3/2) menerima tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Eks Kepala Desa Alahan, Jhon Kardison bersama Bendahara Desa dari Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Rokan Hulu.
Jhon Kardison, dan Efri Sandra terlibat dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Anggaran SILPA T.A. 2016, Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I dan Dana Desa (DD) Tahap I Desa Alahan T.A. 2017.
Sedangkan Barang Bukti yang diserahterimakan dalam Tahap II tersebut yaitu uang tunai sebesar Rp.226.512.000,- (dua ratus dua puluh enam juta lima ratus dua belas ribu rupiah) yang akan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara, beserta barang bukti lainnya yaitu.
Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor 400 Tahun 2011 tentang Pengesahan Pemberhentian Pejabat Sementara Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Alahan Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu.
Peraturan Desa Alahan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun Anggaran 2017.
Peraturan Desa Alahan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2017.
Peraturan Desa Alahan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (P-APBDesa) Tahun Anggaran 2017.
Keputusan Kepala Desa Alahan Nomor 03 Tahun 2017 tentang Pengesahan Pengangkatan Bendahara Desa Alahan Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu.
Satu bundel dokumen rekening koran BRK (Bank Riau Kepri) dengan nomor rekening 11-50-30022-9 a/n Desa Alahan Cabang Pasit Pengaraian untuk bulan Januari s/d Oktober 2017.
Tiga bundel map dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Bendahara Desa Tahun Anggaran 2017.
Satu bundel dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) bulan Januari – Desember 2017 Desa Alahan Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu.
Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kuasa BUD Nomor : 01354/SP2D/LS/VI/2017 tanggal 08 Juni 2017 pembayaran belanja bantuan keuangan kepada Desa Alahan Kecamatan Rokan IV Koto (belanja ADD tahap I 60%) sebesar Rp. 365.808.000.
Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kuasa BUD Nomor : 01477/SP2D/LS/VI/2017 tanggal 08 Juni 2017 pembayaran belanja bantuan keuangan kepada Desa Alahan Kecamatan Rokan IV Koto (belanja dana desa tahap I 60%) sebesar Rp. 459.906.600.
Setelah Tahap II penyerahan Tersangka dan Barang Bukti perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Anggaran SILPA T.A. 2016, Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I dan Dana Desa (DD) Tahap I Desa Alahan T.A. 2017.
“Hari ini, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu akan segera melimpahkan berkas perkara Tersangka tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk proses Persidangan,” terang Kajari Rokan Hulu,
Fajar Haryowimbuko, SH. MH didampingi Kasi Pidsus, Susanto Martua Ritonga, SH, dan
Kasi Intelijen Ari Supandi, SH. MH.
Kajari berharap kepada masyarakat khususnya Kabupaten Rokan Hulu dapat sama-sama nantinya mengawal jalannya Persidangan perkara dimaksud di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang akan terbuka untuk umum.
Sebagai bentuk transparansi dan profesionalitas dalam proses pembuktian perkara tersebut, serta meminta agar masyarakat dapat menjunjung asas praduga tidak bersalah kepada para Tersangka hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap nantinya.***
Editor : PPG