MERANTI,TIRAIPESISIR.COM-Terkait tentang Pencadangan Areal HTR di Kabupaten Kepuluan Meranti, SK.250/Menhut-II/2012, tertanggal 24 Mei 2012, seluas 8.300 Hektar, lokasi di Pulau Padang sudah dicabut Menteri, dan tidak berlaku lagi. Demikian dipaparkan, Kepala UPT KPH Kabupaten Kepulauan Meranti, Sri Irianto, kepada redaksi, Jumat (23/10/2020) lalu, di kantornya Jalan Pramuka Selatpanjang Kota. “SK pencadangan arel HTR itu sudah dicabut Menteri,” katanya.
“Yang ada hanya izin HTR seluas 2.100 hektar diberikan kepada 3 koperasi di Meranti yaitu Koperasi Silva, Keperasi Silva Sejahtera Berseri, dan Kaperasi Mangrove Meranti Lestari, lokasi di Pulau Padang,” jelas Sri Irianto lagi.

Foto : Istimewa/redaksi/tiraipesisir.com
Selanjutnya, kata Sri Irianto, sejumlah dapur arang anggota Koperasi Silva sudah tidak produksi lagi. “Saat saya panggil, Atan, Ketua Koperasi Silva mengatakan, dapur arang anggota Koperasi Silva sudah tidak produksi lagi,” terangnya.
Ditanya, kenapa dapur arang Koperasi Silva tidak produksi lagi, kata Sri Irianto, mungkin terbentur masalah perizinan, karena dapur arang bisa produksi harus mengkantongi izin industri, dan izin pemanfaatan hutan.
“Sekarang perizinan tentang pemanfaatan hutan diatur dengan Peraturan Gubernur Riau tahun 2020, dan Permen LHK tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial,” tandasnya. (Red)
Editor : Zainuddin