
CILEDUG,TIRAIPESISIR.COM-Kapolsek Ciledug,Kompol Supiyanto,SH didampingi Kanit Intel,AKP Afrizal, Camat Karang Tengah,Matrobin, dan Lurah Karang Tengah, Syahrujih, melaksanakan kegiatan kunjungan ke sekolah Yayasan Sang Timur, di RT.01/08,Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Karang Tengah,Kota Tangerang. Senin, (22/07/2019) pukul 10.00 Wib lalu.
Kunjugan tersebut berkaitan adanya pemasangan portal pakai rantai panjang +/- 6 M didepan pintu pagar salah satu akses masuk Sekolah Sang Timur spanduk kecil bertuliskan, “Perhatian pengrusakan portal dapat dipidana pasal 406 dan 408 KUHP kurungan maximal 4 Tahun, RW.07 dan RW.08,Kelurahan Karang Tengah,”
Rante tersebut dipasang oleh warga RW.07 oleh 7 orang, Pimpinan RW.07, Faizal pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2019 sekitar pukul 17.00 Wib.
Awal mula pintu masuk Pjng +/- 6 M dibuat oleh sekolah Sang Timur yaitu bulan Januari 2019 untuk akses kepentingan penggantian dan pengangkutan TRAVO listrik ukuran besar karena voltasenya kecil diganti yang lebih besar didalam sekolah Sang Timur dan sudah ada izin dari RT/RW.07 Kelurahan dan Kecamatan serta Satpol PP.
Dari pihak warga RW.07 belum ada penjelasan apa yang menjadi keberatan warga atas penutupan tersebut, di depan pintu masuk yang mengakibatkn akses masuk kendaraan Mobil tidak bisa masuk.
Untuk akses motor tidak ada masalah bisa masuk seperti biasa, siswa-siswi bisa bersekolah seperti biasa tidak terganggu. Jumlah siswa/i 1500 orang, TK, SD, SMP, dan SKH (Sekolah Kebutuhan Khusus ). Sekitar pukul 12.00 Wib, dilaksanakan Pertemuan bertempat di ruang guru Ibu Clarisa.
Dalam sambutannya, Camat Karang Tengah,Matrobin menjelaskan, kepada pihak sekolah (Ibu Clarisa) akan berencana memanggil dari pihak RW.07 beserta Toga Tomas minggu depan untuk didengarkan apa yang menjadi alasan atau keberatan dari pihak RW.07 atas pemasangan portal rantai tersebut.
Sementara, Kapolsek Ciledug,Kompol Hariyanto,SH juga memberikan penjelasan, mudah-mudahan ada solusi untuk semua pihak dan tidak menimbulkan guantibmas.
“Kita segera mengundang dari kedua belah pihak yaitu dari Pihak Warga RW.07, Kelurahan Karang Tengah dan Pihak Yayasan Sekolah Sang Timur untuk mencarikan solusi yang terbaik,” pungkas Kapolsek. (Horlas A08/08)