Bengkalis,TiraiPesisir.com – Sidang agenda pembacaan pembelaan atau pledoi terhadap terdakwa Heri Kusnadi alias Eri Jack oleh Penasehat Hukum (PH) Windrayanto digelar, Kamis (23/11/17) pada pukul 10.00 Wib.

Bandar Narkoba Eri Jack Dituntut Hukuman Mati
Sebagai Ketua Majelis Hakim dalam sidang tersebut Dr. Sutarno dan dua Hakim Anggota, Wimmi D. Simarmat dan Aulia Fhatma Widhola. Sedangkan dari JPU, Handoko.
Terdakwa Heri Kusnadi alias Eri Jack diduga bandar Narkotika jenis sabu-sabu seberat 40 kg dan ribuan pil extacy serta 11 gram sabu yang ditemukan dirumahnya saat pihak kepolisian melakukan penggeledahan.
Eri Jack dituntut hukuman Mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis, saat sidang, Kamis (16/11/17) pekan lalu.
Di kutip dari RiauGreen.com, Kamis (23/11/17) saat sidang pembacaan Pledoi di PN Bengkalis tersebut, terdakwa Heri Kunadi alias Eri Jack menggunakan baju lee berwarna biru, dan menggunakan celana jin hitam serta menggunakan kopiah hitam.
Saat itu, tuntutan Eri Jack dibacakan JPU di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. JPU berpendapat terdakwa terbukti bersalah, dan di jerat Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Sabu 40 Kg dan ratusan ribu pil ekstasi disita dari dua kurir Zulfadhli dan Aldo bersumber dari Bengkalis atas perintah terdakwa Eri Jack. Selain itu Eri Jack juga dituntut bersalah memiliki barang bukti sabu sesuai dengan barang bukti 11 gram ditemukan di rumahnya.
“Dengan ini menuntut terdakwa dengan hukuman mati, “ucap JPU Robi Harianto beberapa waktu lalu.
Sidang dijaga ketat pihak Kepolisian Polres Bengkalis dengan bersejata lengkap. Tampak hadir, Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni SIK yang terlihat langsung memantau sidang dan didampingi Kasat Shabara AKP Basuki Yuniarto.
Hingga berita ini dirilis, pembacaan Pledoi terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri Bengkalis masih berlangsung.***