MERANTI,TIRAIPESISIR.COM-Apel dan pengecekan pasukan dalam rangka kegiatan Patroli guna memberikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat.
Kodim 0303/Bengkalis melalui Babinsa Koramil 02/Tebing Tinggi melaksanakan gabungan dalam rangka Operasi Yustisi penerapan Protokol Kesehatan dan Penegakkan Hukum guna mencegah penyebaran Corona Virus Disease Covid-19, di simpang Tiga Jalan Ahmad Yani dan Jalan Tengku Umar, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis (18/3/2021).
Danramil 02 Tebing Tinggi Mayor Arm Bismi Tambunan SE melalui Serda Amsyaya mengatakan, dengan adanya Peraturan Gubernur Riau Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendali Corona Virus Disease (Covid-19).
“Himbauan/sosialisasi penting dan pemberian tindakan kepada masyarakatyang tidak memakai masker dan memberikan sanksi berupa tindakan sosial kepada para pelanggar serta teguran,” ujarnya.
Dan lanjutnya lagi, semoga masyarakat dapat memahami dan mengerti akan pentingnya memakai masker guna memutus mata rantai.
“Dan mendukung program Pemerintah untuk menggunakan masker sesuai dengan Protokol Kesehatan untuk meminimalisir penyebaran Corona Virus Disease Covid-19 di wilayah Kepulauan Meranti,” ujarnya lagi
Ia menambahkan, kami juga memberikan sanksi berupa tindakan sosial kepada para pelanggar yang tidak memakai masker serta teguran tertulis.
“Seperti memberikan tindakan membaca Surat Al-fatihah, Surat Al-Ikhlas, mengucapkan Pancasila, menyanyikan Indonesia Raya, dan Pust Up,” tutupnya
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Babinsa Koramil 02/Tebing Tinggi Serda Amsyaya, Prada Ardian F, Anggota Polres Kep. Meranti 1 orang, Dinas Perhubungan 3 orang, dan Satpol-PP 14 orang.(A03/AH.01)
Editor : Agus Salim HsSumber : TPC