
PELALAWAN, TIRAIPESISIR.COM – Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara terhadap Baharudin, Pjs Kepala SDN 006 Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, Riau dan denda Rp2 juta subsider 1 bulan kurungan.
Vonis tersebut dijatuhkan karena Baharudin yang berstatus Aparatur Sipil Negara tersebut terbukti melakukan tindak pidana pilkada karena ikut kampanye calon bupati dan wakil bupati Pelalawan.
“Menjatuhkan vonis 4 bulan penjara, denda Rp 2 juta dan subsider 1 bulan kurungan terhadap terdakwa,” kata Nurrahmi SH MH, ketua majelis hakim di PN Pelalawan, Jumat 27 November 2020.
Vonis terhadap terdakwa lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 2 bulan penjara dengan denda Rp 2 juta dan subsider 1 bulan kurungan.
Sementara itu terdakwa melalui penasehat hukumnya dari kantor pengacara Asep Rukhyat SH MH menyatakan banding. “Kami menyatakan banding yang mulia,” tegas penasihat terdakwa di hadapan majelis hakim.
Terdakwa Baharuddin ikut aktif dalam kampanye yang digelar Pasangan Calon nomor urut 4 Adi Sukemi-Muhammad Rais di Pilkada Pelalawan di Desa Sering Kecamatan Pelalawan pada 15 Oktober lalu.
Terdakwa Baharuddin yang menjabat sebagai Pjs Kepsek SD 006 terlibat dalam proses mempersiapkan hingga berlangsungnya kampanye yang dihadiri Calon Bupati (Cabup) Adi Sukemi ini.
Padahal pengawas Kelurahan Pelalawan telah memperingatkan Baharuddin agar tidak terlibat kampanye politik lantaran berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menjabat sebagai Kepsek. Namun pria paruh baya itu tidak mengindahkan peringatan dan menyebutkan hal itu tidak jadi permasalahan.
Selanjutnya, Baharuddin ikut memberikan sambutan dan bernyanyi dalam proses kampanye Cabup Adi Sukemi.
Terdakwa juga ikut berfoto bersama dengan menunjukan empat jari yang menjadi simbol dari Paslon nomor 4 Adi Sukemi-Rais.
Editor : RedaksiSumber : Fixpekanbaru