MERANTI, TIRAIPESISIR.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Meranti, Ardiansyah mengklaim akan ketok palu APBD 2021 meski diujung batas.
Memang, berdasarkan ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) DPRD harus menyelesaikan pembahasan APBD 2021 paling lambat tanggal 30 November 2020 ini.
Untuk menghindari pinalti, mau tidak mau para wakil rakyat akan memparipurnakan APBD tahun 2021 kurun waktu dua hari lagi.
Sesuai dengan aturan Kemendagri bahwa jika melewati batas waktu yang ditentukan tersebut kepala daerah dan anggota DPRD akan mendapatkan sanksi tidak terima gaji selama 6 bulan.
“Insyaallah lusa sudah ketok palu,” ungkapnya saat berbincang di Selatpanjang, Sabtu (28/11/2020) siang.
Diperkirakan, kata Ardiansyah, APBD 2021 kali ini disepakati senilai Rp1,1 triliun. Total perkiraan tersebut juga termasuk dari bantuan keuangan (Bankeu) provinsi dan dana alokasi khusus (DAK) dari pemerintah pusat. (A02/AH.01)
Editor : Dhamean HasibuanSumber : TPC