MERANTI,TiraiPesisir.Com – Us(28) warga Gang Permai, Jalan Dorak, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, diamankan Satres Narkoba Polres Kepulauan Meranti karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Penangkapan bermula pada Senin (3/7/17) sekitar pukul 16:10 WIB, anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan dijalan Budaya dan melihat seseorang laki-laki yang dicurigai yang berinisial Us Als Uut yang merupakan DPO Satres Narkoba.
Pada saat itu terlapor sedang memperbaiki Televisi (TV) dirumah tempat service TV, kemudian setelah dibuntuti oleh anggota Satres Narkoba tersebut menghubungi anggota Satres Narkoba lainnya dan sekitar pukul 16:30 WIB dilakukan penangkapan terhadap laki – laki yang bernama Uut.
Kemudian anggota Satres Narkoba melakukan penggeledahan terhadap Uut dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1(satu) paket kecil diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,40 gram dikantong celana bagian belakang dan tersangka mengakui barang tersebut didapatkan dari seseorang yang berinisial Hs yang mana dibeli seharga Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIk, didampingi Kasat Narkoba AKP Ali Azar, yang disampaikan Paur Humas Iptu Djonni Rekmamora, Selasa (4/7/17) siang, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.(Dhamean)