JAKARTA (TPC) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar pemerintahan yang dia pimpin mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK Perwakilan Riau.
Tak tanggung-tanggung, ia memberikan uang mencapai Rp1,1 Miliar. Sumber dana itu diraup dari pemotongan UP dan GUP seluruh OPD.
Wakil Ketua KPK Alex mengatakan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) ini tim penindakan turut menangkap auditor BPK perwakilan Riau.
“Terkait dugaan suap menyuap terkait pemeriksaan oleh auditor BPK agar Pemkab Kepulauan Meranti memperoleh predikat WTP,” ujar Alex dalam keterangannya, Jumat (7/4/2023).
Selain soal opini WTP, Alex menyebut Bupati Meranti Adil juga diduga terlibat tindak pidana korupsi pemotongan anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan menerima fee jasa travel umroh.
“Dugaan korupsinya terkait pemotongan anggaran OPD dilingkungan Pemkab Kepulauan Meranti dan penerimaan fee jasa travel umroh,” kata Alex.
Dijelaskannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan uang Rp1,7 Miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil.
Kemudian untuk Cluster yang ketiga, agar proses pemeriksaan keuangan pemkab kepulauan meranti mendapatkan predikat baik yakni meraih Opini WTP MA bersama FN memberikan uang berjumlah Rp1,1 Miliar kepada MFA selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau.
Sebagai bukti alat dugaan korupsi yang dilakukan MA ia telah menerima uang seluruhnya sekitar Rp26,1 Miliar dari berbagai pihak tentunya hal ini nantinya akan ditindaklnjuti dan didalami lebih lanjut oleh tim Penyidik yang terdiri dari kegiatan tangkap tangan diamankan uang Rp1,7 Miliar yang terdiri dari Rp1 Miliar diterima Auditor BPK dan selebihnya diterima dari SKPD bersumber dari pemotongan dari UP maupun GUP.
Terima Fee Proyek Rp24 Miliar
Kemudian untuk penerimaan lainnya, ini berupa Fee proyek selama tahun anggaran 2021 sampai 2023 sekitar Rp24 Miliar lebih.
Pada kesempatan ini KPK telah menetapkan 3 tersangka yaitu MA, FN dan MFA Auditor Muda BPK Riau.
Ketiga tersebut disangkakan dalam pasal berikut, MA sebagai penerima suap melanggar pasal 12 huruf f atau pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf d, atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu MA juga sebagai pemberi, melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf d atau pasal 13 undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kemudian FN sebagai pemberi, diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
Terakhir MFA, penerima melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.***