Liputan : Misjan
MERANTI,TIRAIPESISIR.COM – PT Golden Bintangor Timber usaha yang bergerak dibidang pengolahan kayu pada tahun 2005 silam sempat tidak beroperasi karena diduga tidak memiliki Izin Hasil Pemanfaatan Hutan (HPH) dan Izin Pemanfaatan Kayu (lPK). Namun pada tahun 2017 ini secara diam – diam mereka tetap beroperasi.
Dari pantauan media ini dilapangan, senin (26/08/2017) lalu,usaha Shawmel kayu PT Golden Bintangor Timber di tanah kuning Desa Bokor Kecamatan Rangsang Barat Kabupaten Kepulauan Meranti yang menjadi salah satu tempat penampungan atau penitipan barang bukti kayu dari hasil penangkapan oleh aparat penegak hukum terlihat masih beraktivitas.
Selain itu di lokasi juga terlihat puluhan ton yang bertumpukan,selain dari hasil penangkapan petugas penegak hukum,juga terdapat puhuhan ton kayu campuran diduga dari hasil pembalakan liar yang baru saja siap diolah dan dikemas untuk diperjualkan.
Menanggapi itu, Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos ketika dikonfirmasi media ini menjelaskan bahwa,sebagian besar BB kayu tangkapan yang sebelumnya di titip di Golden sudah di lelang dan ada juga BB yang sudah di lelang namun tidak laku,tetapi BB tersebut sudah di serahkan ke Jangksa penutut Umum (JPU) dan JPU juga menitipkannya ke Golden.
“Kalau PT Golden ada melakukan pengolahan kayu, saya pastikan itu bukan BB tangkapan,” kata kasat melalui pesan Whatsapp pribadinya.
Untuk lebih jelas lagi, kata Rusyandi ia meminta untuk melakukan konfirmasi langsung kepada pihak bersangkutan (PT Golden Bintangor).
“Karena bisa saja itu stock opname/sisa kayu mereka yang lama. Namun pastinya mereka yang bisa menjawab,” jelas Kasat.
Di hari berbeda, Abeng selaku Pengurus/pemilik Perusahaan PT Golden Bintangor Timber ketika dikonfirmasi media ini melalui pesan Whatsapp peribadinya tidak mengindahkan. Bahkan,Abeng memblok (blokir) kontak media ini agar tidak bisa bisa menghubunginya. Begitu juga Rahim Penjaga gudang PT Golden Bintangor saat dihubungi tidak menjawab panggilan,hingga berita ini diterbitkan.***