MERANTI,TIRAIPESISIR.COM-Kodim 0303/Bengkalis melalui Babinsa Koramil 02/Tebing Tinggi melaksanakan gabungan dalam rangka Operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan dan Penegakkan Hukum, guna mencegah penyebaran Virus Corona Covid-19. Di simpang Jalan Merdeka Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti. Kamis (10/12/2020).
Peraturan Gubernur Riau Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendali Virus Corona Disease (Covid-19).
Danramil 02/Tebing Tinggi Mayor Arm Bismi Tambunan SE mengatakan kegiatan pertama melaksanakan apel dan pengecekan pasukan dalam rangka kegiatan Patroli guna memberikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Memberikan tindakan Disiplin kepada Masyarakat yang tidak memakai masker guna mencegah penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Lanjutnya lagi, dan memberikan sanksi berupa tindakan sosial kepada para pelanggar yang tidak memakai masker serta teguran tertulis.
“Dengan adanya patroli gabungan ini masyarakat dapat memahami dan mengerti akan pentingnya memakai masker guna memutus mata rantai tersebut,” ujarnya lagi.
“Saya berharap masyarakat Kepulauan Meranti dapat mendukung Program Pemerintah untuk menggunakan masker sesuai dengan Protokol Kesehatan dan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti,” tutupnya.(A03/AH.01)
Editor : Agus Salim HsSumber : TPC