
JAKARTA (TPC) – KPK melakukan penahanan terhadapnya selama 20 hari ke depan dari 7 April 2023 sampai dengan 26 April 2023. Adil dan Kepala BPKAD ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, dan tersangka auditor tersebut di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
Dalam pusaran kasus tersebut, Adil disangkakan sebagai pemberi dan penerima suap masing-masing dalam klaster kasus yang berbeda. Kemudian, Fitria Nengsih disangkakan sebagai pemberi suap, dan M Fahmi Aressa sebagai penerima suap.
Khususnya terkait dengan Adil, Bupati aktif periode 2021-2024 itu diduga menerima uang sekitar Rp26,1 miliar.
“Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan MA menerima uang sejumlah sekitar Rp26, 1 Miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh Tim Penyidik,” terang Alex.
Terima 1,4 M dari Jasa Travel Umroh
Pada sekitar bulan Desember 2022, MA juga menerima uang sejumlah Rp1,4 Miliar dari PT TM melalui FN yang bertindak sebagai kepala Cabang PT TM.
PT TM ini bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umroh, karena memenangkan PT TM dalam perjalanan pemberangkatan umroh bagi para Taqbir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Jadi PT TM ini ada program 5 berangkat 1 gratis. Nah yang 1 ini ditagihkan juga ke APBD. Jadi yang seharusnya discon, tapi oleh MA dan FN tetap mereka tagihkan ke APBD, sehingga terkumpul dana dan diberikan uang berjumlah Rp1,4 Miliar ke MA,” terang Alex.***