MERANTI (TPC) – Bupati Kepulauan Meranti H Muhammad Adil melalui Kuasa Hukumnya Al Azhar Yusuf meminta kepada pihak kepolisian agar H Irwan Nasir ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu disampaikan melalui keterangan resminya, Senin (30/1/2023).
Seperti diketahui sebelumnya pada 21 November 2022, Adil melalui Kuasa Hukumnya melaporkan Irwan Nasir atas dugaan Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik.
Dijelaskan Al Azhar melalui surat perintah penyelidikan nomor Sprin Lidik 140/XI 2022 penyidik telah memeriksa atau meminta keterangan kliennya M Adil, saksi grup WA sebanyak 4 orang, Terlapor (Irwan Nasir) dan dua orang saksi ahli (ahli Pidana dan ahli Bahasa).
Dikatakannya merujuk pada syarat tentang penetapan tersangka vang diatur dalam KUHAP vang kemudian telah disempurnakan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 PUU-XI 2014 tanggl 28 April 2015.
Dimana dalam putusan tersebut dijelaskan bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.
Pasal 184 (1) KUHAP alat bukti yang sah ialah keterangan saksi, keterangan ahli, surat petunjuk dan keterangan terdakwa.
“Bahwa berdasarkan pemerıksaan tersebut kasus ini sudah memiliki lebih dari dua alat bukti yang cukup dikuatkan dengan keterangan ahli yang menyatakan isi chat tersebut sudah memenuhi unsur, baik unsur Pidana maupun Bahasa,” ungkap Al Azhar.
Atas alasan tersebut Al Azhar menyampaikan dukungannya agar pihak Kepolisian menetapkan Irwan Nasir menjadi tersangka pada kasus tersebut.
“Untuk itu kamı mendukung penyidik untuk segera menetapkan IN (terlapor) sebagai tersangka atas kasus yang kamı laporkan, karena kasus ini merupakan murni persoalan hukum jadi kita tidak memandang terlapor pejabat atau mantan pejabat apalagi dikaitkan dengan politik jadi tidak ada alasan penyidik untuk tidak menaikkan status perkara ini dengan alasan diluar perspektif hukum apalagi demi Kamtibmas,” pungkasnya.
Sementara itu, mantan Bupati Kepulauan Meranti dua periode H Irwan Nasir tidak berhasil dihubungi hingga pemberitaan ini diterbitkan.***
Editor : Dhamean Hasibuan