
PEKANBARU, TIRAIPESISIR.COM — Bupati dan Walikota se Riau yang akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 ini tidak diperbolehkan lagi mengganti atau mutasi pejabat di lingkungannya, terhitung 8 Januari 2020.
”Terhitung kemarin, tidak boleh lagi. Makanya kami menghimbau kepada Gubernur Pak Syamsuar agar mengingatkan bupati atau walikota yang masih menjabat dan mencalonkan dirinya kembali dalam kontestansi Pilkada tidak lagi melakukan pergantian pejabatnya,”’ kata Neil Antariksa, Koordinator Divisi Pencegahan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau.
Ditambahkannya, kebijakan ini diambil sebagai merupakan salah satu upaya Bawaslu Provinsi Riau untuk melakukan pencegahan pelanggaran dalam kontestansi Pilkada nanti.
Berdasarkan Pasal 71 Undang-Undang 10 Tahun 2016 dan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor SS_2012/K.Bawaslu/PM.00.00/12/2019 tanggal 30 Desember 2019, Bawaslu Provinsi Riau menginstruksikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota agar melakukan pengawasan pada Tahapan Pencalonan Pilkada Tahun 2020.
Bawaslu Riau sendiri, imbuh Neil, telah meminta Bawaslu Kabupaten/Kota menyurati Bupati atau Walikota yang ikut dalam Pilkada nanti agar tidak lagi melakukan mutasi pejabat. * (Denny)