
Rohil,TiraiPesisir.com – JS (18) dan RM (20), akhirnya harus diamankan pihak Polsek Batu Hampar. Kedua pelaku ini diamankan atas pengaduan pihak PT Sindora Seraya yang berada di Kepenghuluan Bantaian Kecamatan Batu Hampar Kabupaten Rohil atas sangkaan pasal 170 KUHP tentang melakukan perbuatan tidak menyenangkan dengan tindak kekerasan terhadap orang dan pengerusakan barang milik orang lain.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto Sik SH melalui Humas Polres Rohil Minggu 19 November 2017, kedua pelaku diduga kuat sebagai pelaku perbuatan tindak pidana pengerusakan benda milik perusahan. PT.Sendora Soraya dengan barang bukti
pecahan kaca jendela, pecahan kaca gelas, pecahan piring, kursi plastik yang sudah patah, pecahan kaca cermin dan rekaman Cctv di tempat kejadian perkara (TKP).

Akibat melakukan perusakan aset,dua pria ini dilaporkan dengan sangkaan perbuatan tidak menyenangkan
Aiptu Cery menjelaskan kejadian ini bermula, gara-gara proposal bantuan Dana Ulang Tahun PP yang diajukan Ormas PP pada waktu 26 Oktober 2017 lalu kepada pihak PT.Sindora Soraya hanya bisa membantu dana sebesar Rp.2.000.000, ( dua juta rupiah), melihat angka itu tidak sesuai harapan, kedua pelaku melakukan keributan dan merusak alat dan benda milik perusahaan
“Atas kejadian terasebut pihak PT.Sindora Seraya mengalami kerugian sebesar Rp.3.265.000. Selanjutnya setelah dilakukan gelar perkara kedua pelaku dilakukan penangkapan guna pemeriksaan lebih lanjut “jelasnya (rls/Humas Polres Rohil)