Pekanbaru

Amril Mukminin Hadir Sidang Ke Tiga belas,Ini Pengakuannya..!

Amril Mukminin Hadir Sidang Ke Tiga belas,Ini Pengakuannya..!
Teks Foto : Amril Mukmini saat di ruang siding. (Ani/Dok/borgolnews.com)

PEKANBARU-Sidang dugaan tindak pidana Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Pimpinan Redaksi/Penanggungjawab media online harianberantas.co.id,Toro Laia,kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (08/10/2018) siang,dengan agenda mendengar keterangan dari saksi pelapor,Amril Mukminin,Bupati Bengkalis.


Dalam keterangannya dipersidangan,Amril menyebutkan,pada tahun 2015,ia mengaku dipersidangan,bahwa Toro laia dan teman-temannya pernah datang ke rumah Amril Mukminin bersilaturahmi sebagai masyarakat Bengkalis,karena saya sebagai Bupati,sering didatangi masyarakat Bengkalis.

Saat itu,kata Amril dipersidangan,Toro Laia datang sebagai masyarakat Bengkalis. Dalam pertemuan itu,Toro dan teman-temannya tidak membahas tentang perkara dana Bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis,dan pada saat itu mereka hanya silaturahmi saja.

Ketika dana Bansos tahun 2012 sebesar Rp 272 Miliar masuk keranah hukum, Bupati Bengkalis kala itu,Ir.Herliyan Saleh,sedangkan Amril Mukminin,anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2009-2014. Saat ditanya,PH dari Toro Laia,Amril mengaku,saat itu juga ia tersangkut dalam kasus bansos tersebut.


Ternyata,dalam penyidikan yang dilakukan Krimsus Polda Riau,Amril Mukminin terbukti menerima “upeti” dari dana Bansos seperti teman-temannya yang hingga kini masih dalam menjalani hukuman.

Bukti keterlibatan Amril juga ditegaskan,yang bersangkutan memberikan keterangan palsu,karena nama Amril Muminim ada pada penyidikan Polda Riau,dan bukti itu ada di tangan Toro laia.

Baca Juga :  Sidang Paripurna Penyampaian Tiga Ranperda LKPJ dan Pelaksanaan APBD 2018

Jawaban Amril menanggapi pertanyaan kuasa hukum Toro terkait keterangan anggota DPRD Bengkalis,Rismayeni ketika menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Pekanbaru mengatakan,seluruh anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 terlibat,”tegas Amril Mukminin,yang mana waktu itu,ia masih anggota DPRD Bengkalis.

Kendati Amril tidak pernah merasa menjadi saksi,karena berdasarkan penyelidikan Krimsus Polda Riau,namun media online harianberantas.co.id tetap “membombardir” dengan pemberitaan tentang keterlibatan mantan Kepala Desa Muara Basung itu dalam korupsi dana Bansos Kabupaten Bengkalis tahun 2012. Saat ditanya PH dari Toro Laia,apakah saudara saksi pernah memberi hak jawab atas pemberitaan tersebut..? Amril menjawab,”Tidak pernah,karena saya rasa tidak penting buat saya,”kata Amril dalam sidang.

Pemberitaan yang berulang-ulang ini dinilai Amril Mukminin,sangat mengganggu dan seperti menghakimi dan mengusik kehidupan pribadinya. “Sebanyak delapan kali berita yang dinaikan media online harianberantas.co.id,tidak adakah kesempatan saudara saksi untuk memberi hak jawab? “Tidak penting bagi saya,”kata Amril lagi.

Sakit hati dengan pemberitaan media online harianberantas.co.id yang sudah mendapat sanksi melanggar kode etik jurnalistik,dan Amril Mukminin,Bupati bengkalis harus memberikan hak jawab kepada redaksi harianberantas.co.id,dan Dewan Pers juga sudah mengarahkan,agar pimpinan redaksi harianberantas.co.id memuat permintaan maaf terhadap Bupati Bengkalis,Amril Mukminin.

Baca Juga :  Perseteruan Bupati Bengkalis Lawan Jurnalis,SPI Siap Demo Minta PN Pekanbaru Hadirkan Amril Mukminin

Dengan demikian,berita tentang dirinya yang diterbitkan media online harianberantas.co.id dinilai Amril bukan karya jurnalistik yang harus diselesaikan melalui hak jawab.

Sementara,ketika ditanya oleh PH terdakwa,Toro Laia,apakah saudara saksi tau isi dari pemberitaan yang di naikkan media online harianberantas.co.id tersebut? Jawab Amril Mukminin,Tidak,karena judulnya saja yang aku baca,sudah membuat hatiku sakit.”kata Amril lantang.

Menurut imformasi,karena menurutnya tidak terdaftar di Dewan Pers,Amril Mukminin tidak menjadikan pemberitaan harianberantas.co.id sebagai sengketa pers sebagimana yang diamanahkan oleh Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dimana Amril tidak menggunakan,hak koreksi dan hak jawabnya sebagai orang yang merasa dirugikan dari bentuk pemberitaan sebuah media. Malah,ia membawa masalah tersebut ke ranah Undang Undang ITE Nomor 19 tahun 2016,sebagaimana laporan yang dibuatnya ke Polda Riau.

“Berita yang dinaikan harianberantas.co.id memojokkan dan memfitnah saya sebagai seorang Bupati. Akibatnya,merugikan saya dan mencemarkan nama baik saya,”ujarnya di persidangan.

Baca Juga :  Yulian Norwis : Kita Minta Semua SKPD Menjalankan Program Yang Sudah Ada

Ternyata dalam penyidikan,oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Riau mengatakan kepada Toro Laia,bahwasanya laporan ini tidak akan naik sampai ke P21,dan hanya untuk melengkapi saja. Namun akhirnya,dengan jangka waktu yang tidak diduga,perkara yang dilaporkan Amril Mukminin langsung masuk ranah Undang-undang ITE,dan bukan sengketa pers yang sampai ke persidangan.

Selain itu,kuasa hukum terdakwa juga mempertanyakan,keabsahan tanda tangan Amril Mukminin pada berita acara pemeriksaan. Namun,Amril memastikan,bahwa tanda tangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) itu adalah tanda tangannya.

“Tentang tanda tangan,tanda tangan saya juga sering berubah-berubah,”potong Majelis Hakim menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa,yang dengan tegas mengatakan,tanda tangan Majlis Hakim sering berubah-berubah.

Mendapat jawaban Majlis Hakim demikian,Kuasa Hukum terdakwa,Yunaldi Zega,mencoba menarik persoalan tersebut ke ranah sengketa pers,melakukan blunder dengan maksud ingin menjadikan alat bukti berupa rekaman tentang pertemuan dan negosiasi dalam pemberitaan harianberantas.co.id tentang Dana Bansos yang ingin diperlihatkan di persidangan.

“Kalau ada bukti rekaman,dan negosiasi dan sebagainya,itu perkara lain,”kata Majelis Hakim lagi mengingatkan,Yunaldi Zega. (Ani/red/tiraipesisir.com)
Editor : Redaksi
Sumber : borgolnews.com


author

Redaksi

http://www.tiraipesisir.com

Independent & Demokratis

Follow Me: