Bengkalis

Buser Polres Bengkalis Ciduk Tiga Pelaku Narkoba

Buser Polres Bengkalis Ciduk Tiga Pelaku Narkoba
Buser Polres Bengkalis Ciduk Tiga Pelaku Narkoba.

BENGKALIS (TPC) – Lagi-lagi tiga pelaku narkoba jenis sabu-sabu berhasil di ciduk oleh team Resktrim Satres Narkoba Polres Bengkalis pada saat berada dalam rumah.

Ketiga pelaku berinisial SO (39) warga Pertanian, UN (50) warga Air Jamban dan WI (37) warga Tambusai Batang Dui. Para pelaku ditangkap dengan hari yang berbeda di berbeda TKP.


Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan Jumat (27/1/23) sekitar pukul 16.00 WIB ada informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di desa Boncah Mahang.

Baca Juga :  Pilkada Usai, Tiga Anggota DPRD Bengkalis PAW

Setelah mendapatkan informasi tersebut, team langsung turun ke TKP dan memang benar adanya aktifitas haram yang dilakukan para pelaku. Tanpa membuang waktu, team langsung bergegas menangkap pelaku WI dan saat digeledah ditemukan 3 bungkus plastik pack berisi dan 1 pastik putih kosong dan satu unit hand phone merek vivo.

Saat di introgasi, pelaku mengatakan bahwa narkoba tersebut di dapatnya dari DY (DPO) melalui perantara UN. Kemudian team melakukan pengembangan dan berhasil berhasil menangkap UN di Jalan Jenderal Sudirman, persisnya depan Bank BCA. Saat digeledah ditemukan 1 hp merk vivo. UN juga mengatakan bahwa dirinya sebagai penghubung antara pelaku SO dan DY (DO) atas arahan WI.


Setelah mendengarkan keterangan dari pelaku, team kembali ke lapangan melakukan penyelidikan di Jalan Kesehatan melihat WI dan langsung menangkapnya. Ketika digeledah ditemukan satu hp merek oppo. WI mengatakan kepada team memang ia ada memberikan arahan kepada UN untuk menghubungi DY (DPO).

Baca Juga :  Tangkap Pemimpin Jama'ah Islamiah,Polisi Temukan 1Ton Bahan Peledak

Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo melalui Kasat Narkoba, AKP Toni Armando kepada wartawan, Kamis (3/2) membenarkan adanya penangkapan tersebut. Saat ini ketiga pelaku bersama barag bukti sudah diamankan. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009.***


author

Redaksi

http://www.tiraipesisir.com

Independent & Demokratis

Follow Me: